Berdasarkan Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan yang telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timu Nomor 26 Tahun 2022.