Landasan Hukum
Landasan Hukum Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah kemudian pelaksanaannya Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah.
Informasi
Data dan Informasi Pengelolaan Anggaran Daerah
Kontak
Lokasi:
Jl. El Tari Nomor 52, Oebobo, Kota Kupang
Email:
anggarankeu.ntt@gmail.com
Telp:
+62 821 6984 6897
Jam Kerja:
Senin-Jumat: 7:30AM - 16:00PM