Profil Tentang Kami

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan yang telah diatur dalam Undang - Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejalan dengan tujuan UU No 14 Tahun 2008, maka Pemerintah Nusa Tenggara Timur membentuk PPID Provinsi NTT pada Tahun 2019 dengan Keputusan Gubernur NTT Nomor 91/KEP/HK/2019 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi NTT. Komposisi dan Personalia yakni Gubernur sebagai Pembina; Sekda sebagai Pengarah/Atasan PPID Utama; Pimpinan Perangkat Daerah sebagai Tim Pertimbangan; Kadis Kominfo sebagai PPID Utama dan 39 Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT sebagai PPID Pembantu. Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu PPID Pembantu yang di bentuk, dimana PPID Pembantu berfungsi untuk menyediakan informasi sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang keuangan.