Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Keuangan Daerah Prov. NTT

Berkala

Serta Merta

Dikecualikan

Prosedur Permintaan Informasi

Pasal 22 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pemohon mengakses alamat PPID Badan Keuangan Daerah.

Petugas layanan Informasi melakukan Verifikasi identitas.

Paling lambat 10+7 hari kerja sejak permintaan informasi publik diterima.

Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Pasal 37 dan pasal 38 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis Atasan PPID.

Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambar dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.

Prosedur Pengajuan Keberatan

Pasal 36 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pemohon mengajuan keberatan kepada atas PPID melalaui website PPID Badan Keaungan Daerah Provinsi NTT.

Petugas layanan Informasi melakukan Verifikasi identitas dan kelengkapan dokumen.

Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak diterima.